Berita Kaltim

Pemuda di Samarinda Bawa Kabur dan Jual Sepeda Motor Milik Teman Melalui Media Sosial

Pelaku penggelapan Sepeda Motor milik Yoga, pada Sabtu (1/1/2021) dini hari lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ridgid (29) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (1/1/2021) lalu. 

Lalu, pemuda yang berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini akan memposting foto jenis Sepeda Motor yang sudah menjadi incarannya.

Setelah mendapat pembeli, pemuda pengangguran ini akan mencari rekan atau keluarga yang memiliki Sepeda Motor seperti yang dipromosikannya.

Para pembeli yang tergiur barang bagus namun murah pun akhirnya berdatangan.

Ia melanjutkan, beberapa di antaranya merasa curiga dengan barang kendaraan-kendaraan tersebut yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Baca juga: Dua Rumah Warga Jalan Pangeran Antasari Samarinda Kalimantan Timur Terbakar

"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," tambahnya.

Ipda Bambang Suheri memang menegaskan seluruh korban masih dikenal oleh tersangka.

"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," terangnya.

Akibat perbuatannya, Ridgid pun terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pura-pura Pinjam, Ternyata Pelaku di Samarinda Malah Jual Sepeda Motor Milik Teman Rp 7,3 Juta.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved