Berita Kaltim
Pemuda di Samarinda Bawa Kabur dan Jual Sepeda Motor Milik Teman Melalui Media Sosial
Pelaku penggelapan Sepeda Motor milik Yoga, pada Sabtu (1/1/2021) dini hari lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Pelaku penggelapan Sepeda Motor milik Yoga, pada Sabtu (1/1/2021) dini hari lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda.
Yoga (23) seorang pemuda yang sempat viral lantaran mengaku disekap selama 4 hari di kamar hotel bernomor 294, di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (30/12/2021).
Padahal, saat itu dirinya hanya takut untuk pulang karena kehilangan Sepeda Motor yang dipinjam rekannya.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri menerangkan kejadian awal, pelaku yang diketahui bernama Ridgid (29) memesan kamar hotel, Selasa (28/12/2021) lalu.
Kemudian, ia mengajak Yoga atau korban untuk berkumpul di lantai dua hotel tersebut.
Baca juga: Siswa dan Guru SMAN 10 Samarinda Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Ini Penyebabnya
Tidak berselang lama, Ridgid meminjam Sepeda Motor korban untuk membeli sesuatu.
Namun sekembalinya ke hotel, Ridgid mengaku Sepeda Motor jenis NMAX tersebut sudah ditilang oleh pihak kepolisian.
"Korban langsung takut, makanya bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya," terang Ipda Bambang Suheri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/01/2021).
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergerak mencari tahu keberadaan Sepeda Motor Yoga yang katanya ditilang dan berada di Pos Lantas Meranti.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Samarinda di 17 Lokasi, Pelaku Menjual Melalui Media Sosial
Namun setibanya mereka di sana, rupanya Sepeda Motor tersebut tidak ada.
"Kemudian kami tanya lagi si Ridgid yang bawa motor itu, ngakunya (motor) lagi rusak di bengkel. Karena janggal, kami pun menyelidiki lebih dalam," bebernya.
Akhirnya setelah proses interogasi, Ridgid pun mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepada pembeli di kawasan Pramuka dengan harga Rp 7.300.000.
Tidak sampai di situ, dari hasil pendalaman, tersangka rupanya sudah melakukan hal serupa sebanyak lima kali di beberapa lokasi, yakni Samarinda Seberang dan Sungai Kunjang.
Baca juga: Mengaku Disekap di Hotel, Pemuda di Samarinda Tak Berani Pulang Lantaran Motor Dibawa Kabur
"Jadi Sepeda Motor ada empat, handphone ada satu. LP-nya dua di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang dan satu di Polsek Sungai Pinang," rincinya.
Adapun modus pelaku adalah membuat sebuah akun Facebook yang bergabung ke forum jual beli Sepeda Motor.
Lalu, pemuda yang berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini akan memposting foto jenis Sepeda Motor yang sudah menjadi incarannya.
Setelah mendapat pembeli, pemuda pengangguran ini akan mencari rekan atau keluarga yang memiliki Sepeda Motor seperti yang dipromosikannya.
Para pembeli yang tergiur barang bagus namun murah pun akhirnya berdatangan.
Ia melanjutkan, beberapa di antaranya merasa curiga dengan barang kendaraan-kendaraan tersebut yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Baca juga: Dua Rumah Warga Jalan Pangeran Antasari Samarinda Kalimantan Timur Terbakar
"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," tambahnya.
Ipda Bambang Suheri memang menegaskan seluruh korban masih dikenal oleh tersangka.
"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," terangnya.
Akibat perbuatannya, Ridgid pun terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pura-pura Pinjam, Ternyata Pelaku di Samarinda Malah Jual Sepeda Motor Milik Teman Rp 7,3 Juta.