Berita Kalbar
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan di Ketapang
Kejari Ketapang, akan mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Ketapang terdakwa kasus penipuan oleh salah satu pengusaha
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalbar akan mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Atas perkara dugaan penipuan terdakwa satu diantara pengusaha di Ketapang Eko Hartanto Rimba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengambil upaya hukum kasasi usai putusan bebas tersebut.
Yang diberikan majelis hakim PN Ketapang terhadap terdakwa Eko Hartanto Rimba pada 1 November 2021 lalu.
"Memori kasasi sudah kita serahkan kepada PN Ketapang pada 15 November lalu," kata Fajar, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Dua Remaja Paya Kumang Kabupaten Ketapang Kalbar Ditangkap Mencuri Amplifier Sejumlah Masjid
Menurut Fajar, sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.
"Dalam proses sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkapnya
Namun, lanjut Fajar, majelis hakim menilai lain dengan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga: Residivis Narkotika dan Istrinya Diamankan Polres Ketapang Kalbar Setelah Menerima Paket Sabu
"Sekarang kita tinggal menunggu hasil kasasi yang telah disampaikan. Dan penuntut umum pada intinya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan," pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa dugaan kasus penipuan yang divonis bebas majelis hakim PN Ketapang Eko Hartanto Rimba mengaku dirinya tidak pernah melakukan penipuan terhadap pelapor.
"Saya tidak ada menipu dan tidak ada buktinya. Pelapor sama-sama dengan saya masuk investasi bodong itu dan saya juga korban," kata Eko.
Untuk itu, kata Eko, saat ini dirinya tinggal menunggu hasil dari kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Untuk penetapan tersangkakan belum pasti bersalah, di pengadilan sudah dibuktikan saya tidak ada menipu," terangnya.
Baca juga: Bikin Resah Warga Manis Mata Ketapang Kalbar Remaja Pemotor Knalpot Racing Diamankan Polisi
Sedangkan selaku pelapor Hendri Wijaya saat dikonfirmasi berharap kasasi yang diajukan oleh Kejari Ketapang berhasil.
"Kita harap kasasinya sukses dan pelaku bisa mendapat efek jera," tegasnya.