Berita Kalbar
Dua Remaja Paya Kumang Kabupaten Ketapang Kalbar Ditangkap Mencuri Amplifier Sejumlah Masjid
Sejumlah masjid di Kendawangan Ketapang Kalimantan Barat tidak bisa menyuarakan azan lewat pengeras suara lantaran alat amplifier dicuri.
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG -Sejumlah masjid di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak bisa menyuarakan azan lewat pengeras suara lantaran alat amplifier dicuri.
Kondisi tersebut sempat membuat warga setempat resah karena pencurian alat elektronik Amplifier itu tidak hanya terjadi di satu masjid saja.
Kemudian pengurus masjid melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti karena pelaku tidak hanya mencuri di satu masjid saja.
Mendapat laporan warga Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan sehingga akhirnya menangkap dua orang remaja diduga sebagai pelakunya.
Dua remaja, AG ( 18 Tahun ) dan DO ( 18 Tahun ) nekad mencuri alat eletronik berupa unit Amplifier di beberapa Masjid di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
Baca juga: 340 Siswa SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng Mengikuti Latihan Kerja di Polresta Palangkaraya
Baca juga: Ular Tedung Kapar Masuk Rumah Warga Sisingamangaraja 1 Kota Palangkaraya
Baca juga: Transportasi Laut dan Udara Kalteng Bergairah Angkutan Penumpang dan Barang Makin Ramai
Akibat perbuatan kedua pelaku, beberapa Masjid sementara tidak bisa mengumandangkan adzan sholat. Anggota Polsek Kendawangan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian amplifier yang sudah meresahkan warga masyarakat.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui bahwa pelakunya adalah dua remaja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ” ujar Kapolsek Kendawangan, IPTU Indrawan, S.I.K, Kamis 2 Desember 2021.
Dijelaskannya, Kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukann aksinya mencuri Amplifier Masjid.
Tim Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan, bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.
Lalu pada hari rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wib, Petugas melakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakannya serta barang bukti berupa tiga unit amplifier merek BMB dari tangan pelaku.
“Sudah kita amankan kedua pelaku ini beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang. Tidak hanya sampai disini saja, tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa pencurian lainnya yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku dan akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Indrawan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Amplifier Masjid di Kendawangan, Dua Remaja Diamankan Polisi
Ditangkap di Depan Pos Kamling, Pria di Sanggau Tak Berkutik, Sabu 0,94 Gram dan Pil Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Dua Hari Terjadi Karhutla di Kubu Raya Kalbar, Dua Hektare Lahan Gambut Desa Parit Baru Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kalbar, 2 Kuda Besi Adu Kuat di Mempawah, Seorang Perempuan Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Tiga Bangunan Terbakar di Sintang, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Korban Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Jambret di Jalan Adisucipto Sungai Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali Manjambret |
![]() |
---|