Berita Palangkaraya
Siap-siap Ban Kendaraan Digembosi Bila Nekat Parkir di Marka Zigzag Jalan Kinibalu Palangkaraya
Ban kendaraan roda empat siap-siap digembos oleh petugas Dishub Kota Palangkaraya kedapatan parkir di marka zigzag yang ada di Jalan Kinibalu
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Marka zigzag yang berada di Jalan Kinibalu samping Palangkaraya Mall (Palma), tanda tidak boleh parkir masih jadi tempat parkir kendaraan.
Padahal sudah jelas dibuatkan Marka zigzag tersebut menghindari kendaraan untuk parkir di kawasan tersebut.
Alhasil sejumlah kendaraan tak luput dari razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Palangkaraya dengan cara menggembosi roda kendaraan roda empat yang terparkir di sana.
Kepala Dishub Kota Palangkaraya Alman Pakpahan menjelaskan, marka zigzag yang ada di Jalan Kinibalu menandakan kendaraan tidak boleh parkir.
“Baru saja terjadi beberapa hari yang lalu, kendaraan roda empat ngeyel parkir di marka zigzag. Padahal di sana juga terdapat rambu dilarang parkir,” katanya, Kamis (30/2021).
Baca juga: Perketat Pengawasan Lalu Lintas di Perbatasan Kota Palangkaraya Jelang Tahun Baru
Baca juga: MTsN 1 Kota Palangkaraya Awal Tahun 2022 Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pelaksanaan PTM
Menurutnya, petugas Dishub sering kali menegur baik secara langsung bagi pengendara yang parkir disepanjang kawasan marka zigzag tersebut. Namun memang masih banyak yang melanggar.
“Karena sudah sering terjadi, kami dari pihak Dishub Kota Palangkaraya melakukan tindakan tegas berupa penggembosan ban,” ujar Alman Pakpahan.
Alman pakpahan mengatakan, kendaraan yang parkir pada Marka zigzag kerap kali membahayakan pengendara lain.
Terutama pengendara yang melintas dari arah Bundaran Besar menuju Jalan Kinibalu.
Bahkan petugas dilapangan mendapati satu unit mobil dinas menggunakan plat nomor bewarna merah.
“Peraturan tetap peraturan, untuk mobil tersebut kami lakukan tindakan gembos ban sebagai efek jera,” ujar Alman.
Baca juga: Jalan Palangkaraya-Gunung Mas Kalteng Rusak Parah, PBS Ikut Kerahkan Alat Berat
Baca juga: Replika Istana Kuning Pangkalanbun di Kota Palangkaraya Banyak Didatangi Wisatawan Asing
Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
Pasal 1 marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
Pasal 2 garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 meter dan lebar paling sedikit 10 sentimeter.
“Masyarakat harusnya tahu dan paham kalau area tersebut dilarang untuk parkir. Justru akibat parkir sembarangan, tak jarang membahayakan pengendara lain serta membuat arus lalu lintas di Jalan Kinibalu terganggu,” tegas mantan Kabag Hukum Setwan Kota Palangkaraya ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/marka-zigzag-di-Kinibalu-Kota-Cantik.jpg)