Berita Palangkaraya

Perketat Pengawasan Lalu Lintas di Perbatasan Kota Palangkaraya Jelang Tahun Baru

Menjelang tahun baru agar pintu masuk perbatasan Palangkaraya untuk diperketat agar menekan penyebaran Covid-19 yang kian melandai di Kota cantik

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
anggota Satlantas Polda Kaltengmengatur lalu lintas di kawasan Bukit Rawi-Pulang Pisau yang menuju arah Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan, menjelang tahun baru agar pintu masuk perbatasan Palangkaraya untuk diperketat.

Hal itu sebagai upaya pencegahan terjadinya klaster baru Covid-19 di Kota Palangkaraya.

Juga diperkuat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1572/SATGASCOVID-19/BPBD/XII/2021 tentang penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Agar pintu-pintu masuk di Kota Palangkaraya untuk bisa diperhatikan dan diperketat agar mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah melandai di kota ini,” tegasnya, kepada Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti dari SE tersebut, leding sektor utamanya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya.

Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Satgas Covid-19 Patroli 24 Jam

Baca juga: Penerimaan Pajak Kota Palangkaraya 2021 Naik Rp 111,8 M, Dua Sektor Ini Penyumbang Terbesar

Memberlakukan pengetatan dan penjagaan lalu lintas di perbatasan. Terutama bagi pelaku perjalanan yang masuk dari luar Kota Palangkaraya

“Terlebih 1 Januari 2022, pastinya akan banyak pelaku perjalanan masuk ke Kota Palangkaraya, Jumat (31/12/2021). Serta akan kembali ke daerahnya masing-masing, pada Minggu (2/1/2022),” jelas kepala Dishub Kota Palangkaraya Alman P Pakpahan.

Ungkap Alman Pakpahan, pos di perbatasan pun sudah didirikan, guna mengawasi arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang keluar masuk Kota Palangkaraya.

pengawasan dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 klaster Tahun Baru 2022.

“Di sisi lain, ada varian baru Omicron, pengawasan juga guna meminimalkan penyebaran Omicron,” ucap, kepada Tribunkalteng.com, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: MTsN 1 Kota Palangkaraya Awal Tahun 2022 Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pelaksanaan PTM

Mantan kepala Inspektorat Kota Palangkaraya, mungkin saja ada klaster perjalanan, yang menjadi cara penyebaran virus di Kota Palangkaraya saat Tahun Baru 2022.

Dengan dicabutnya PPKM Level 3 namun, Dishub Kota Palangkaraya akan menyiagakan personelnya untuk mengatur lalu lintas di Kota Palangkaraya.

Tak lupa Alman Pakpahan mengimbau, para pelaku perjalanan selalu menaati protokol kesehatan.

“5M harus diterapkan yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menggunakan hand sanitizer, dan mengurangi mobilitas,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved