Berita Kaltara

Polres Bulungan Kalimantan Utara Tangkap Dua Buronan Kasus Pembunuhan Daeng Asri

Dua orang buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.

Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Dua pelaku kasus pembunuhan Daeng Asri diamankan polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN -Dua orang buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap.

Penangkapan dua orang tersangka kasus pembunuhan tersebut dilakukan petugas kepolisian setempat pada dua tempat berbeda.

Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuh Daeng Asri yang sempat kabur setelah melakukan tindak kejahatan tersebut.

Tempat kejadian pembunuhan Daeng Asri (50) tersebut  dilakukan di Gunung Tambang Dompeng Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Berkat kegigihan petugas yang memburu dua pelaku tersebut akhirnya keduanya berhasil diamankan petugas dari

Polres Kabupaten Bulungan.

Baca juga: MTsN 1 Kota Palangkaraya Awal Tahun 2022 Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pelaksanaan PTM

Baca juga: Polda Kalteng Awasi Penggunaan Petasan dan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun

Baca juga: Penerimaan Pajak Kota Palangkaraya 2021 Naik Rp 111,8 M, Dua Sektor Ini Penyumbang Terbesar

Tim yang menangkap pelaku merupakkan gabungan dari Satreskrim Polres Bulungan, Polres Tarakan dan Jatanras (Kepala Unit Anti Kejahatan Kekerasan) Polda Kaltara.

Pelaku berinisial P (19), berhasil diamankan di Juata Laut, Kota Tarakan, pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 12.30 Wita.

Sedangkan S (35), diamakan di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (25/12/2021) pukul 19.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media, bahwa pada hari Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita malam itu, bermula di warung milik Muhammad Effendi (Saksi) Daeng Asri (korban) datang bertujuan memalak untuk meminta-minta uang, rokok, dan makanan.

"Kebetulan pada saat itu (Jumat) malam pukul 21 (dua puluh satu), P dan S ada di warung Fendi (sapaanya saksi), Fendi pun ikut dipalak Daeng Asri (Korban), kemudian P dan S merasa terganggu dan tidak suka perilaku Daeng, sempat terjadi adu mulut sama Daeng," ungkapnya Selasa (28/12/2021).

"Karena terjadi keributan, di warung milik Fendi, datang Ilham (Saksi) yang tinggal di pondok samping warung milik Fendi untuk maksud melerai, namun pada saat Ilham manggil, Daeng malah pergi dari warung tersebut," ujarnya.

Pada hari yang sama Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita malam, lebih lanjut penjelasan dari Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menceritakan bahwa Ilham (saksi), P (19) dan S (35) mendengar ada keributan di belakang warung milik Fendi (saksi) yang sontak membuat Ilham ingin mengetahui apa penyebab suara keributan tersebut.

"Jarak ke warung Fendi (saksi) kurang lebih 30 meter, kemudian Ilham mendatangi sumber keributan tersebut, saat sudah di lokasi, Ilham tidak menyadari bahwa di ikuti P dan S dari belakang saat melihat Daeng (korban) kalap (ketika marah lupa diri) terjadilah pemukulan yang dilakukan S pakai sarung parang kearah kepala korban dan P menggunakan Badik melayangkan tikaman kearah pinggang sebelah kiri Daeng (Korban) secara spontan dan menyebabkan jatuh tersungkur dan meniggalkan lokasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Muhammad Khomaini menerangkan setelah kejadian itu, tersangka P dan S bersama Ilham (Saksi) menuju depan warung milik Fendi (Saksi) untuk mengajak Fendi pulang ke Boung Baru Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved