Berita Kaltara

Polres Bulungan Kalimantan Utara Tangkap Dua Buronan Kasus Pembunuhan Daeng Asri

Dua orang buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.

Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Dua pelaku kasus pembunuhan Daeng Asri diamankan polisi. 

"Alhasil Ilham tetap tinggal di lokasi Gunung Dompeng, kemudian P sempat menyerahkan Badik, yang menikam Daeng ke Fendi dan Fendi pun buang ke belakang rumahnya karena takut, sedangkan P sudah melarikan diri ke Tarakan," ucapnya.

Berdasarkan laporan Ilham (Saksi) menyampaikan pada tim Polsek Sekatak, tidak melakukan tindakan kriminal kepada korban.

"Pada saat kejadian Ilham tidak melakukan apapun, tetapi hanya ikut pengejaran terhadap korban, sedangkan yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan adalah S dan satu temanya masih dalam tahap pencarian di Kecamatan Sesayap," kata Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammas Khomaini.

"Hasil introgasi tersangka S oleh Tim Jatanras Polda Kaltara, menurutnya yang melakukan adalah temannya yaitu P yang pada saat itu melarikan diri ke Kota Tarakan dan tim langsung menghubungi anggota Satreskrim Polres Tarakan," ujarnya.

Menurut Iptu Muhammad Khomaini hasil pemeriksaan luar jenazah tim kepolisian ditemukan beberapa bekas luka.

"Dari hasil pemeriksaan jenazah disimpulkan sementara ada luka tusuk dengan kedalaman 6cm dipinggang kiri menembus ginjal kiri, limpa, dan berakhir menembus di hati, akibat senjata tajam," ucapnya.

"Namun untuk detail, penyidik dari Polres Bulungan masih menunggu hasil autopsy dari tim forensik RSUD Kota Tarakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini untuk hasil persangkaan pasal yang dikenakan oleh tersangka P (19) S (35) patut diduga keras melakukan pembunuhan atau secara bersama-sama tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Dengan pasal yang disangkakan terhadap P dan S adalah pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sempat Buron Usai Bunuh Daeng Asri, Polres Bulungan Berhasil Tangkap 2 Tersangka di Lokasi Berbeda

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved