Berita Kaltara
Polres Bulungan Kalimantan Utara Tangkap Dua Buronan Kasus Pembunuhan Daeng Asri
Dua orang buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.
TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN -Dua orang buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap.
Penangkapan dua orang tersangka kasus pembunuhan tersebut dilakukan petugas kepolisian setempat pada dua tempat berbeda.
Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuh Daeng Asri yang sempat kabur setelah melakukan tindak kejahatan tersebut.
Tempat kejadian pembunuhan Daeng Asri (50) tersebut dilakukan di Gunung Tambang Dompeng Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Berkat kegigihan petugas yang memburu dua pelaku tersebut akhirnya keduanya berhasil diamankan petugas dari
Polres Kabupaten Bulungan.
Baca juga: MTsN 1 Kota Palangkaraya Awal Tahun 2022 Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pelaksanaan PTM
Baca juga: Polda Kalteng Awasi Penggunaan Petasan dan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Penerimaan Pajak Kota Palangkaraya 2021 Naik Rp 111,8 M, Dua Sektor Ini Penyumbang Terbesar
Tim yang menangkap pelaku merupakkan gabungan dari Satreskrim Polres Bulungan, Polres Tarakan dan Jatanras (Kepala Unit Anti Kejahatan Kekerasan) Polda Kaltara.
Pelaku berinisial P (19), berhasil diamankan di Juata Laut, Kota Tarakan, pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 12.30 Wita.
Sedangkan S (35), diamakan di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (25/12/2021) pukul 19.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media, bahwa pada hari Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita malam itu, bermula di warung milik Muhammad Effendi (Saksi) Daeng Asri (korban) datang bertujuan memalak untuk meminta-minta uang, rokok, dan makanan.
"Kebetulan pada saat itu (Jumat) malam pukul 21 (dua puluh satu), P dan S ada di warung Fendi (sapaanya saksi), Fendi pun ikut dipalak Daeng Asri (Korban), kemudian P dan S merasa terganggu dan tidak suka perilaku Daeng, sempat terjadi adu mulut sama Daeng," ungkapnya Selasa (28/12/2021).
"Karena terjadi keributan, di warung milik Fendi, datang Ilham (Saksi) yang tinggal di pondok samping warung milik Fendi untuk maksud melerai, namun pada saat Ilham manggil, Daeng malah pergi dari warung tersebut," ujarnya.
Pada hari yang sama Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 23.00 Wita malam, lebih lanjut penjelasan dari Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menceritakan bahwa Ilham (saksi), P (19) dan S (35) mendengar ada keributan di belakang warung milik Fendi (saksi) yang sontak membuat Ilham ingin mengetahui apa penyebab suara keributan tersebut.
"Jarak ke warung Fendi (saksi) kurang lebih 30 meter, kemudian Ilham mendatangi sumber keributan tersebut, saat sudah di lokasi, Ilham tidak menyadari bahwa di ikuti P dan S dari belakang saat melihat Daeng (korban) kalap (ketika marah lupa diri) terjadilah pemukulan yang dilakukan S pakai sarung parang kearah kepala korban dan P menggunakan Badik melayangkan tikaman kearah pinggang sebelah kiri Daeng (Korban) secara spontan dan menyebabkan jatuh tersungkur dan meniggalkan lokasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Khomaini menerangkan setelah kejadian itu, tersangka P dan S bersama Ilham (Saksi) menuju depan warung milik Fendi (Saksi) untuk mengajak Fendi pulang ke Boung Baru Kabupaten Tana Tidung (KTT).
"Alhasil Ilham tetap tinggal di lokasi Gunung Dompeng, kemudian P sempat menyerahkan Badik, yang menikam Daeng ke Fendi dan Fendi pun buang ke belakang rumahnya karena takut, sedangkan P sudah melarikan diri ke Tarakan," ucapnya.
Berdasarkan laporan Ilham (Saksi) menyampaikan pada tim Polsek Sekatak, tidak melakukan tindakan kriminal kepada korban.
"Pada saat kejadian Ilham tidak melakukan apapun, tetapi hanya ikut pengejaran terhadap korban, sedangkan yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan adalah S dan satu temanya masih dalam tahap pencarian di Kecamatan Sesayap," kata Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammas Khomaini.
"Hasil introgasi tersangka S oleh Tim Jatanras Polda Kaltara, menurutnya yang melakukan adalah temannya yaitu P yang pada saat itu melarikan diri ke Kota Tarakan dan tim langsung menghubungi anggota Satreskrim Polres Tarakan," ujarnya.
Menurut Iptu Muhammad Khomaini hasil pemeriksaan luar jenazah tim kepolisian ditemukan beberapa bekas luka.
"Dari hasil pemeriksaan jenazah disimpulkan sementara ada luka tusuk dengan kedalaman 6cm dipinggang kiri menembus ginjal kiri, limpa, dan berakhir menembus di hati, akibat senjata tajam," ucapnya.
"Namun untuk detail, penyidik dari Polres Bulungan masih menunggu hasil autopsy dari tim forensik RSUD Kota Tarakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini untuk hasil persangkaan pasal yang dikenakan oleh tersangka P (19) S (35) patut diduga keras melakukan pembunuhan atau secara bersama-sama tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dengan pasal yang disangkakan terhadap P dan S adalah pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sempat Buron Usai Bunuh Daeng Asri, Polres Bulungan Berhasil Tangkap 2 Tersangka di Lokasi Berbeda