Berita Palangkaraya
Evaluasi Program Kerja, DAD Kota Palangkaraya Gelar Rakerda 2021
DAD Kota Palangkaraya menggelar rakerda 2021 yang bertujuan mengevaluasi program kerja 2021 ini; hal itu diungkapkan Ketua Harian Mambang Tubil
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Rapat Kerja DAD Kota Palangkaraya 2021, dilaksanakan di Huma Betang Palangka Hadurut Jalan Temanggung Tilung VIII Kota Palangkaraya, Sabtu (4/12/2021).
agenda rapat kerja daerah (rakerda) kali ini bertemakan "bersama kelembagaan adat Dayak kita wujudkan sinergistas dan harmonisasi penyelenggaraan dan penegakan hukum adat bermartabat di Kota Palangkaraya."
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kota Palangkaraya Mambang Tubil mengatakan, rapat kerja ini merupakan evaluasi program kerja DAD Kota Palangkaraya.
"Rapat kerja kali ini juga sekaligus evaluasi program kerja DAD Kota Palangkaraya sebelumnya," ucapnya.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin dalam sambutannya berharap, terwujudnya sinergisitas penyelenggaraan dan hukum adat di Kota Palangkaraya.
"Diharapkan rakerda 2021 DAD Kota Palangka Raya Tahun ini dapat terwujudnya sinergitas dan harmonisasi penyelenggaraan dan penegakan hukum adat yang bermartabat di Kota Palangka Raya," tegasnya.
Baca juga: Dedy Indarto Terpilih Sebagai Ketum Taekwondo Indonesia Kota Palangkaraya Periode 2021-2025
Baca juga: Ular Tedung Kapar Masuk Rumah Warga Sisingamangaraja 1 Kota Palangkaraya
Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Kukuhkan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Ini Tujuannya
Dengan cara meningkatkan kapakat dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum adat.
Agar terwujudnya harkat dan martabat masyarakat Adat Dayak pada umumnya, Khususnya masyarakat Dayak di wilayah Kota Palangka Raya.
Selanjutnya rakerda ini dapat menyusun tata kerja dan SOP pelaksanaan tugas lembaga kedamangan di wilayah Kota Palangka Raya, menjadi program proritas 2022.
"Kemudian kegiatan rakerda 2021 ini juga merupakan forum koordinasi dan bertukar informasi serta berbagi pengalaman bersama-sama merumuskan peraturan kelembagaan kedemangan," pungkas Fairid Naparin. (*)