Aturan Terbaru Sekolah: Rapor Dibagi Januari 2022, Siswa Tidak Ada Libur, Guru Dilarang Cuti
Pada periode libur Nataru, sekolah-sekolah diimbau tidak memberlakukan libur bagi siswanya dan melarang para guru cuti
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.
Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud