UMP 2022
Berlaku 1 Januari 2022, Daftar UMP 2022 di 29 Provinsi, Cek Upah di Daerah Masing-masing
Sebanyak 29 pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022, termasuk Pemprov Kalimantan Tengah
TRIBUNKALTENG.COM - Sebanyak 29 pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022, termasuk Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sementara 4 provinsi lain memang tidak menetakan UMP 2022 karena tidak mengalami perubahan.
Sementara Pemprov Kalteng telah secara resmi menetapkan UMP 2022, sebesar Rp 2. 922.516 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.372 dari dari UMP 2021 sebesar Rp 2.903.144.
Hal tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021.
Baca juga: AJI Indonesia dan LBH Pers, Menilai UMP 2022 Tak Berpihak ke Pekerja Media, Bisa Berdampak ke Publik
Baca juga: Tak Puas Kenaikan UMP 2022 Kalteng Hanya Rp 19.372, Ini Catatan yang Diberikan SBSI ke Gubernur
Baca juga: Tolak UMP 2022, Buruh Ancam Demo & Mogok Nasional, Staf Menaker: Upah Minimum Ketinggian
Sesuai keputusan pemerintah, UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sekadar diketahui, penetapan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini daftar 29 provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2021, dari Sumatera hingga Papua, dilansir dari Kompas.com:
1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/blt-umkm-2021.jpg)