Upah Minimum Nasional 2022 Naik 1,09 Persen, UMP 4 Provinsi Tetap, Lainnya Tunggu Putusan Gubernur
Meski persentasenya kecil, upah minimum nasional 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen, untuk UMP masih menunggu keputusan gubernur
TRIBUNKALTENG.COM - Meski persentasenya kecil, upah minimum nasional 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen, untuk UMP masih menunggu keputusan gubernur masing-masing daerah
Namun, ada 4 provinsi yang besaran UMP (upah minimpun provinsi) sudah dipastikan tetap alias tidak ada kenaikan.
Kenaikan upah minimum nasional diumumkan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (16/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaanan menegaskan upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Baca juga: Cek Syarat dan Segera Daftar, Kemnaker Akan Perluas Cakupan Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Baca juga: Ini Perhitungan Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja
Baca juga: Segera Cek bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair November 2021 Ini, Jumlah Penerima Bertambah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida Fauziah.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
Dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaan UMS selama masih berlaku.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta.
UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.