PWNU Jatim: Bisnis Mata Uang Kripto Haram, Ada Spekulasi Merugikan, Tak Bisa Jadi Alat Transaksi

PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram karena cryptocurrency atau mata uang kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain

Editor: Dwi Sudarlan
Pexel/Worldspectrum
Ilustrasi bitcoin, salah satu mata uang kripto. PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram untuk bisnis kripto 

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, forum kajian Islam, Bahtsul Masail, aset kripto diperbolehkan dalam hukum Islam.

Forum yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation itu merekomendasikan setelah sejumlah kiai mendengarkan penjelasan langsung terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sejumlah pelaku terkait.

Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang Muhammad Najib Bukhori mengatakan, semula pihaknya mengkategorikan aset kripto sebagai bentuk kekayaan atau mal yang tidak bisa masuk ke kategori mata uang atau barang dan tidak sah transaksinya karena bersifat tidak pasti.

"Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan masyarakat perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.

Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan, sehingga keberadaan aset digital itu bisa dipercaya dan dijamin keamanannya.

Tidak hanya itu, Najib juga menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto dapat menjadi salah satu pilihan aset kekayaan.

"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto: Cryptocurrency Mirip Seperti Judi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved