PWNU Jatim: Bisnis Mata Uang Kripto Haram, Ada Spekulasi Merugikan, Tak Bisa Jadi Alat Transaksi

PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram karena cryptocurrency atau mata uang kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain

Editor: Dwi Sudarlan
Pexel/Worldspectrum
Ilustrasi bitcoin, salah satu mata uang kripto. PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram untuk bisnis kripto 

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto atau kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.

Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin.

Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Ilustrasi bitcoin salah satu mata uang kripto
Ilustrasi bitcoin salah satu mata uang kripto (THE SUN)

Investasi saham tetap sah

Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham.

Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan.

Menurutnya, saham berbeda dengan kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi.

Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.

Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah karena sudah banyak korban yang dirugikan.

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkasnya.

Ada yang perbolehkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved