PWNU Jatim: Bisnis Mata Uang Kripto Haram, Ada Spekulasi Merugikan, Tak Bisa Jadi Alat Transaksi
PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram karena cryptocurrency atau mata uang kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain
TRIBUNKALTENG.COM, SURABAYA - Dalam kondisi pandemi covid-19, banyak orang yang berinvestasi atau bisnis mata uang kripto atau cryptocurrency karena keuntungan yang diperoleh bisa besar.
Namun, muncul polemik terkait haram tidaknya berinvestasi dalam mata uang kripto.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) secara tegas menyatakan investasi cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram.
Untuk menegaskan itu, mengutip kompas.com, PWNU Jatim menerbitkan fatwa haram karena cryptocurrency atau mata uang kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Baca juga: Harga Bitcoin Terbaru Alami Penurunan, Kebijakan China Larang Transaksi Uang Kripto Jadi Sebab
Baca juga: Wamendag Jerry Sambuaga: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran, Pemain Kripto yang Cerdas Perlu Tahu
Baca juga: Raja Lamar Calon Istri Pakai 2 Keping Uang Elektronik Bitcoin, Nilainya Capai Rp 1,6 Miliar
Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur memutuskan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.
"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto atau kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Uang kripto tak memenuhi sejumlah syarat
Pria yang karib disapa Gus Fahrur itu menyebutkan, ada beberapa alasan di balik fatwa haram tersebut.
Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.
"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.
Menurutnya, hukum jual-beli bagi umat Islam harus memenuhi sejumlah syarat.
Menurut Gus Fahrur, dalam investaasi mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi.
Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto atau kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.
Perlu diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin.
Bahkan rencananya, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Investasi saham tetap sah
Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham.
Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan.
Menurutnya, saham berbeda dengan kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.
Sekali lagi, Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi.
Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang.
Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah karena sudah banyak korban yang dirugikan.
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkasnya.
Ada yang perbolehkan
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, forum kajian Islam, Bahtsul Masail, aset kripto diperbolehkan dalam hukum Islam.
Forum yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation itu merekomendasikan setelah sejumlah kiai mendengarkan penjelasan langsung terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sejumlah pelaku terkait.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang Muhammad Najib Bukhori mengatakan, semula pihaknya mengkategorikan aset kripto sebagai bentuk kekayaan atau mal yang tidak bisa masuk ke kategori mata uang atau barang dan tidak sah transaksinya karena bersifat tidak pasti.
"Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Menurut dia, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan masyarakat perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.
Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan, sehingga keberadaan aset digital itu bisa dipercaya dan dijamin keamanannya.
Tidak hanya itu, Najib juga menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto dapat menjadi salah satu pilihan aset kekayaan.
"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto: Cryptocurrency Mirip Seperti Judi