Terungkap Lagi, Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Suami Dijanjikan Bebas

oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Medan, Aiptu Der dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga mencabuli istri tersangka

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan, oknum polisi di Polsek Kutalimbaru Medan, Sumut diperiksa Propam Polda karena diduga mencabuli istri tersangka kasus narkoba 

"(Jadi itu) Enggak benar," kata Iptu Idgn.

Kemudian, jurnalis di video itu menanyakan soal pertemuan sang kapolsek dengan S, si gadis anak tersangka di sebuah hotel dan berhubungan suami istri.

"Iya saya kasih yang tapi enggak ada itu (hubungan suami istri)," katanya.

Selain itu, dia juga membantah menjanjikan diri untuk bisa membebaskan bapak si gadis yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.

"Tidak sama sekali, ini kasus sudah di jaksa, jadi sudah tidak ada wewenang saya," katanya.

Namun, Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah menegaskan Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dikatakan eks Kapolda Jabar itu saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved