Berita Palangkaraya

Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Wahid Yusuf Setuju Aplikasi Pinjol Ilegal Diberantas

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya Wahid Yusuf setuju aplikasi pinjol ilegal diberantas karena dirasakan meresahkan dikalangan masyarakat luas

Editor: Sri Mariati
IST
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya Wahid Yusuf. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya Wahid Yusuf, mendukung langkah yang diambil penegak hukum dalam pemberantasan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, yang meresahkan masyarakat.

Politisi Partai Pohon Beringin Kota Palangkaraya, inipun mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aplikasi pinjol ilegal ini.

“Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjol,” ucapnya, beberapa hari lalu.

Menurutnya, syarat yang begitu mudah serta cepatnya pencairan dana, membuat aplikasi pinjaman pinjol ilegal banyak diminati oleh masyarakat. Terutama masyarakat kalangan ekonomi ke bawah.

"Jika belum mengetahui sebaiknya tidak usah meminjam diaplikasi pinjol ilegal," ungkapnya Wahid Yusuf.

Baca juga: Polda Kalteng dan OJK Bentuk Tim Terpadu Bongkar Praktik Pinjol di Kalimantan Tengah

Baca juga: Kota Palangkaraya Siapkan Perda Protokol Kesehatan, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Tipiring

Baca juga: DPRD Kota Palangkaraya Dukung Perluasan Jaringan Internet di Dua Kecamatan

Masyarakat lanjut Wahid Yusuf harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan.

Disisi lain Wahid Yusuf melihat, dengan banyaknya aplikasi pinjol yang berkembang tentu tetap patut untuk dicurigai. Pasalnya tidak menutup kemungkinan, beberapa aplikasi pinjol ilegal lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wahid Yusuf mengatakan, dengan dibentuknya tim terpadu oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan OJK, artinya penegak hukum sangat serius memberantas praktik pinjol ilegal.

“Jika masyarakat membutuhkan keuangan carilah layanan akses keuangan yang benar-benar aman dan diketahui oleh OJK,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved