Berita Palangkaraya
Mulai Hari Ini Wajib Tes PCR, Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Masih Perbolehkan Tes Antigen
"Saat ini penumpang baik dari dan ke Palangkaraya di luar Jawa atau Bali pada PPKM level ini sudah dapat menggunakan pemeriksaan tes Antigen"
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Berdasar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, kewajiban tes PCR diberlakukan untuk seluruh penumpang pesawat, namun di bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, masih diperbolehkan menggunakan tes Antigen.
Diperbolehkannya penumpang pesawat dari bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan menggunakan tes Antigen diungkapkan Eksekutif General Manager Angkasa Pura II bandara Tjilik Riwut Siswanto.
"Untuk Palangkaraya atau Kalteng terkait dengan aturan baru, saat ini penumpang baik dari dan ke Palangkaraya di luar Jawa atau Bali pada PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level ini sudah dapat menggunakan pemeriksaan tes Antigen," ujar Siswanto, Minggu (24/10/2021)
Dia juga menegaskan persyaratan serupa diberlakukan untuk penumpang berumur di bawah 12 tahun.
Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Sebelum Terbang, Termasuk di bawah 12 tahun
Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai Berlaku 24 Oktober, Pesawat Harus Sediakan 3 Baris Kursi untuk Tempat Ini
Baca juga: Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi
"Penumpang umur di bawah 12 tahun juga sudah diperkenankan terbang dengan didampingi orangtua disertai bukti Kartu Keluarga dan tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tes PCR atau Antigen sesuai ketentuan berlaku," ucap Siswanto.
Untuk kapasitas angkut pesawat, dia mengatakan sudah bisa maksimal atau dengan kapasitas 100 persen.
"Kapasitas angkut pesawat juga sudah bisa 100 persen," tutup Siswanto.
Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, syarat tes PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes Antigen dihilangkan.
Pemberlakuan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2021 ini menganulir Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang masih memperbolehkan penggunakan tes Antigen sebagai syarat penerbangan.
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Novie menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.
Bandara Tjilik Riwut Sepi
Sementara berdasar pantauan Tribunkalteng.com, Minggu (24/10/2021) siang, situasi bandara Tjilik Riwut Kota terlihat lengang.
Di papan pengumuman pada pukul 13.00 WIB hanya ada satu informasi kedatangan pesawat dari Jakarta menuju Palangkaraya.
Demikian juga infomasi keberangkatan, juga ada satu jadwal penerbangan dengan tujuan Jakarta. (*)