Aturan Perjalanan
Ingat, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Sebelum Terbang, Termasuk di bawah 12 tahun
Di aturan baru ini, pelaku perjalanan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam
TRIBUNKALTENG.COM - Mulai hari ini Minggu (24/10/2021), aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat termasuk anak umur di bawah 12 tahun diberlakukan.
Aturan baru ini menganulir ketentuan bisa menggunakan hasil tes antigen bila sudah menjalani dua kali vaksin Covid-19.
Di aturan baru ini, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Meski terjadi polemik karena ada yang menilai ketentuan wajib tes PCR tanpa disertai turunnya tarif tes akan membatasai jumlah penumpang pesawat.
Saat ini sesuai instruksi Presiden Jokowi, tarif tes PCR di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai Berlaku 24 Oktober, Pesawat Harus Sediakan 3 Baris Kursi untuk Tempat Ini
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Tarif Turun Jadi Rp 50.000
Baca juga: Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan perubahan kebijakan untuk pelonggaran mobilitas masyarakat.
Nantinya maskapai dapat mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70 persen.
"Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku Adisasmito.
Tingkat sensitivitas PCR yang lebih tinggi dari tes antigen membuat potensi lolosnya pelaku perjalanan yang positif semakin kecil. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dalam perjalanan menggunakan pesawat.
Meski begitu, maskapai juga tetap harus menyiapkan tempat isolasi bila terdapat pelaku perjalanan yang bergejala selama penerbangan. Hal itu dengan mengosongkan 3 baris kursi.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.