Aturan Perjalanan
Wajib Tes PCR Mulai Berlaku 24 Oktober, Pesawat Harus Sediakan 3 Baris Kursi untuk Tempat Ini
Setelah tes PCR bagi penumpang, kini ada lagi aturan yang diwajibkan untuk maskapai penerbangan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ternyata tak hanya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, aturan terbaru untuk jasa penerbangan juga mewajibkan hal ini kepada maskapai.
Sebelumnya, semua penumpang wajib menjalani tes PCR terlebih dulu untuk bisa bepergian menggunakan pesawat.
Dengan demikian, syarat cukup tes antigen bila sudah divaksin dosis kedua, tidak berlaku lagi.
Kini ada lagi aturan yang diwajibkan untuk maskapai penerbangan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Tarif Turun Jadi Rp 50.000
Baca juga: Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi
Baca juga: Ketua DPRD Palangkaraya Soroti PCR Masih Jadi Syarat Terbang Masuk Kalimantan Tengah
Apa itu? Menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kewajiban tes PCR dan penyediaan 3 baris kursi merupakan tindak lanjut aturan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
"Kecuali untuk transportasi udara, surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).
Ia melanjutkan, penyesuaian syarat perjalanan ini harus disiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.
"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri."
"Serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.
Adita berharap, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.
Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," ucapnya.
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.