Berita Kotim
Tiga Warga Kotim Tertangkap Basah Mencuri Buah Sawit Tengah Malam di PT WYKI Parenggean
Pencurian buah kelapa sawit terjadi di kawasan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Parenggean, Kotawaringin Timur.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Pencurian buah kelapa sawit terjadi di kawasan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tiga orang pelaku pencurian merupakan warga Kotawaringin Timur, ditangkap tengah malam, saat ingin mengangkut buah sawit telah dipanen pada siang harinya, Kamis (20/10/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencurian buah sawit tersebut saat ingin mengangkut tandan buah sawit, tengah malam.
"Ya, benar mereka sudah kami amankan karena melakukan pencurian buah kelapa sawit di kawasan perusahaan perkebunan PT WKYI saat ingin diangkut tengah malam," ujarnya.
Baca juga: Kelapa Sawit Siap Panen Raib di Kebun Petani Mandiri Parenggean Kotim, Empat Pencurinya Diringkus
Baca juga: Perkebunan Kelapa Sawit Turut Jadi Penopang Ekonomi Kalimantan Tengah
Baca juga: Hasil Tambang dan Minyak Kelapa Sawit Masih Jadi Primadona Ekspor Kalteng
Tiga pelaku diamankan di Blok D1 Afdeling IV PT WYKI, Areal Plasma Koperasi Berkat Tehang yang bermitra dengan PT WYKI Desa Tehang, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.
PT.Wanayasa Khahuripan Indonesia ( WYKI) yang bermitra dengan plasma Koperasi Berkat Tehang yang menjadi korban aksi pencurian tiga orang warga Kotim tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan antara lain, Meling (35) warga Jalan Durian Desa Tehang Rt.01 Rw.01 Kecamatan Parenggean Kotim, kemudian Sani alias Ingking (38) warga Desa Patai RT.013 RW.006 Desa Patai Kecanatan Cempaga Kotim.
Tersangka ketiga yakni, Ijal (38) warga
Desa Patai RT 013 RW 006 Desa Patai Kecanatan Cempaga Kotim."Saat ini mereka masih menjalan proses hukum atas perbuatannya yang melakukan pencurian," kata Kapolsek.
Diungkapkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 71 janjang buah sawit seberat 1.141 kilogram, satu buah Angkong warna merah, dua buah dodos dan dua buah senter kepala.
Diceritakan, kronologis kejadian, Kamis (20/10/2021) pukul 00.15 wib Satpam perusahaan melaksanakan patroli malam mendapat informasi di Blok D1 Afdeling IV Areal Plasma Koperasi Berkat Tehang Desa Tehang Parenggean terjadi pencurian buah kelapa sawit.
Kemudian, satpam mendatangi TKP dan menemukan buah kelapa sawit yang telah di panen selanjutnya satpam melakukan pengintaian dan tidak berapa lama datang ketiga pelaku yang mau mengambil buah kelapa sawit.
"Sebelumnya, buah sawit telah dipanen oleh pelaku. Pelakunya langsung diamankan malam itu juga. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan di TKP," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.764.000. Pasal yang akan dikenakan. Pasal 107 huruf d Undang undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. (*)
Tenggelam di Sungai Mentaya Saat Menjala Ikan, Warga Sebamban Kotim Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Bau Tumpukan Sampah di PPM Sampit Menusuk Hidung, Pembeli Ogah Berbelanja |
![]() |
---|
KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP |
![]() |
---|
Mall Pelayanan Publik Kotim Diresmikan, Halikinnor Berharap Optimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di PPM Sampit, Berhari-hari Tak Diangkut Hingga Timbul Bau Menyengat |
![]() |
---|