Berita Palangkaraya
Warga Terbantu Adanya Pelayanan Adminduk Disdukcapil Palangkaraya Secara Daring
Pelayanan administrasi kependudukan selama masa Pandemi Covid-19 di Kantor Disdukcapil Pemko Palangkaraya juga dengan pelayanan secara daring.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Adanya pembatasan pelayanan administrasi kependudukan selama masa Pandemi Covid-19 di Kantor Disdukcapil Pemko Palangkaraya diantisipasi dengan pelayanan secara daring.
Warga Palangkaraya yang ingin berurusan ke Kantor Disdukcapil Kota Palangkaraya selama ini dibatasi warga sehari hanya 50 persen untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Sehingga sisanya harus antre menunggu giliran sesuai nomor antrean yang telah terdaftar."Tapi saat ini sudah ada pelayanan secara daring sehingga memudahkan kami untuk pengurusan.
"Saat ini, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sudah dilayani melalui daring terutama layanan validasi NIK dan data kependudukan, ini memudahkan kami," ujar Dodi Firmansyah, warga Jalan Paus Raya Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Ini Pesan Ketua PCNU Palangkaraya Kepada Pemuda Santri pada Momentum Hari Santri 2021
Baca juga: Peringatan Hari Santri Nasional di Palangkaraya, Santri Diminta Patuh pada Guru dan Ulama
Baca juga: NEWS VIDEO, Aliansi BEM se Kota Palangkaraya Gelar Aksi Damai, Evaluasi Kepemimpinan Jokowi-Amien
Dia mengatakan, dengan adanya pelayanan secara daring tersebut, pihaknya tidak lagi harus ke Kantor Disdukcapil tetapi cukup lewat pelayanan secara daring saja sudah bisa dilayani.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya Supriyanto membenarkan pihaknya sudah membuka pelayanan secara daring.
"Ini upaya memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) jika tidak bisa ke kantor bisa langsung dilayani lewat daring," kata Mantan Kadis Sosial Pemko Palangkaraya ini.
Layanan validasi daring upaya Disdukcapil mengatasi permasalahan seperti NIK atau data kependudukan tidak valid atau tidak terdaftar disebabkan adanya masalah dalam sistem pencatatan atau human error maupun adanya kesalahan memasukan NIK kedalam sistem.
"Silakan melapor via daring, tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus data kependudukan. Inovasi ini sudah berjalan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.
Masyarakat perlu mengakses website resmi Disdukcapil Kota Palangkaraya melalui https://disdukcapi palangkaraya.go.id, dihalaman utama klik widget Validasi NIK dan data kependudukan serta mengisi form yang tersedia. (*)