Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi
Aturan penggunaan jasa penerbangan berubah lagi, kini semua wajib menjalani tes PCR terlebih dulu
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Aturan penggunaan jasa penerbangan berubah lagi, kini semua wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Dengan demikian, syarat cukup tes antigen bila sudah divaksin dosis kedua, tidak berlaku lagi.
Revisi syarat penggunaan jasa penerbangan ini diberlakukan seiring masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski grafik kasus positif Covid-19 menurun, PPPKM kembali diperpanjang dari 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.
Selama masa PPKM diperpanjang itu pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes antigen sebagai syarat penerbangan di wilayah PPKM level 1-4.
Baca juga: Begini Aturan Terbaru untuk Bioskop yang Kembali Buka di Wilayah PPKM Level 1-3
Baca juga: Kalteng Tidak Ada Lagi Level 4, Palangkaraya Sudah PPKM Level 2, 8 Kabupaten Masih Level 3
Baca juga: Begini Aturan Acara Maulid Nabi 2021 di Wilayah PPKM, di Level Ini Baru Boleh Dilakukan Tatap Muka
Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
