Begini Aturan Terbaru untuk Bioskop yang Kembali Buka di Wilayah PPKM Level 1-3

Pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-3 kembali beroperasi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng/Faturrahman
Suasana Bundaran Besar dekat bioskop yang berada di Palangkaraya Mall sebelum pandemi covid-19 

TRIBUNKALTENG.COM - Seiring turunnya kasus Covid-19 i banyak daerah, berikut aturan terbaru untuk bioskop yang sudah diperbolehkan beroperasi melayani penonton di wilayah PPKM Level 1-3.

Pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-3 kembali beroperasi.

Namun, pembukaan kembali bioskop di wilayah PPKM Level 1-3 disertai syarat menaati aturan dari pemerintah.

Di Kalimantan Tengah, khususnya Palangkaraya terdapat bioskop yang boleh beroperasi lagi karena masuk wilayah PPKM Level 2.

Baca juga: Kalteng Tidak Ada Lagi Level 4, Palangkaraya Sudah PPKM Level 2, 8 Kabupaten Masih Level 3

Baca juga: Begini Aturan Acara Maulid Nabi 2021 di Wilayah PPKM, di Level Ini Baru Boleh Dilakukan Tatap Muka

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, terdapat aturan tentang pelaksanaan kegiatan bioskop.

Berikut kegiatan pada pelaksanaan kegiatan bioskop selama PPKM level 3, level 2, dan level 1:

Level 3

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Bioskop XXI disemprot dengan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Bioskop XXI disemprot dengan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (istimewa)

Level 2 dan level 1

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved