Begini Aturan Terbaru untuk Bioskop yang Kembali Buka di Wilayah PPKM Level 1-3

Pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-3 kembali beroperasi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng/Faturrahman
Suasana Bundaran Besar dekat bioskop yang berada di Palangkaraya Mall sebelum pandemi covid-19 

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved