Begini Aturan Terbaru untuk Bioskop yang Kembali Buka di Wilayah PPKM Level 1-3
Pemerintah mengizinkan bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-3 kembali beroperasi
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua