Berita Kotim

Polsek Telawang Kotim Amankan Pria Gauli Anak Perempuan Bawah Umur Hingga Lima Kali

Seorang pria diamankan diduga menggauli anak perempuan bawah umur di areal Perkebunan Kelapa Sawit (PBS) di Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kotim

Editor: Fathurahman
faturahman/tribunkalteng.com
Mapolres Kotim di Jalan Jenderal Sodirman Sampit tempat pemeriksaan tersangka dan diamakan untuk proses hukum atas kasus menggauli anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang pria diduga menggauli anak perempuan dibawah umur atau gadis berumur 15 tahun di areal Perkebunan Kelapa Sawit (PBS) di Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Anak perempuan yang digauli merupakan seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Informasi terhimpun menyebutkan, korbannya adalah Dewi (bukan nama sebenarnya) sudah kenal dengan seorang pria diduga adalah pacar korban sendiri.

Korban yang masih lugu ini sempat dua hari di bawa kabur oleh pelaku sehingga membuat resah orang tuanya yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Pemotor ABG Kebut-kebutan di Jalan Sampit, Polres Kotim Edukasi Lalin Lewat Spanduk ke Sekolah

Baca juga: 150 Pengendara Tertib Berlalulintas di Sampit Jadi Target Vaksinasi Massal Polres Kotim

Baca juga: Sempat Kosong, Kasat Reskrim Polres Kotim Berganti dari AKP Zaldy Kurniawan ke AKP Gede Agus Atmaja

Kapolres Kotim, AKPB Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Affendi, saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait anak perempuannya dibawa kabur teman prianya.

Kapolsek mengatakan, selama dua hari pelaku membawa korban tanpa diketahui oleh orang tuanya sehingga akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka kepada polisi."Ya, dua hari tersangka membawa kabur korban," ujar Kapolsek.

Dia membenarkan, pengakuan tersangka, bahwa korban adalah pacarnya sendiri ."Tersangka memang mengaku korban adalah pacarnya atau mereka pacaran," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, saat dibawa kabur selama dua hari keduanya sempat singgah dipondokan kebun sawit kemudian oleh tersangka korban dibawa menginap tempat tinggalnya.

"Tersangka mengakui sempat membawa korban ke pondokan di kebun sawit kemudian korban di bawa ke rumah tersangka," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan pihak Polsek Telawang, saat dibawa kabur oleh Tersangka, korban sempat digauli hingga lima kali oleh tersangka yang sebelumnya dirayu pelaku hingga korban mau melakukannya.

Tempat kejadian perkara berada diareal Perkebunan Kelapa Sawit Perusahaan PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalteng. 

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan ibu korban bahwa anak perempuannya di bawa kabur pihak pelapor dan polisi melakukan pencarian.

"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya berdua bersama korban.Lalu, dibawa ke Polsek Telawang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ungkapnya.

Ditegaskan, selama 2 hari bersama tersangka korban disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara merayu akan dinikahi jika hamil." Ibu Kandung korban tidak terima sehingga melaporkan ke Polsek Telawang agar terlapor diproses secara hukum," terangnya.

Kapolsek menjelaskan,  pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan Korban telah periksa oleh Unit PPA.

Lalu, melakukan pemeriksaan visum et repertum atau VER terhadap Korban di RSUD Dr Murdjani Sampit dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka 

Pihaknya juga melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan tersangka saat ini di titipkan di Rutan Polres Kotim.

Pria yang menggauli anak perempuan bawah umur di perkebunan kelapa sawit di Kotim Kalteng.
Pria yang menggauli anak perempuan bawah umur di perkebunan kelapa sawit di Kotim Kalteng saat diperiksa petugas. (ist Polsek Telawang)

Sebelum masuk rutan telah dilakukan pemeriksaan Antigen di Puskesmas Telawang dengan hasil Negatif.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh Unit Reskrim Polsek Telawang. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved