Maulid Nabi 2021

Begini Aturan Acara Maulid Nabi 2021 di Wilayah PPKM, di Level Ini Baru Boleh Dilakukan Tatap Muka

Selasa (19/10/2021) besok hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, begini aturan terbaru merayakan Maulid Nabi 2021 di masa PPKM

Editor: Dwi Sudarlan
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Maulid Nabi 2021 

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan

- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan

- Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ilustrasi - Maulid Nabi Muhammad SAW yang pada tahun 2021 bertepatan hari Selasa 19 Oktober 2021
Ilustrasi - Maulid Nabi Muhammad SAW yang pada tahun 2021 bertepatan hari Selasa 19 Oktober 2021 (Freepik.com)

5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK

Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menggunakan masker dengan baik dan benar

- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter

- Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved