Gus Miftah Sebut Subsidi Silang & Selalu Bawa Banyak Uang Soal Isu Tarif Dakwah Capai Rp 3 Miliar

Menurut Gus Miftah, ada beberapa pihak seperti orang kaya maupun instansi tertentu, memiliki budget dalam mendatangkan tamu

Editor: Dwi Sudarlan
Grid.ID | Rissa Indrasty
Gus Miftah bersama Deddy Corbuzier yang dibimbingnya menjadi seorang mualaf 

Tak sepakat dengan kelompok yang pertama, menurut kubu yang kedua, hukum mengambil upah dari mengajarkan ilmu agama atau Alquran ialah boleh dan tak jadi soal selama tidak mematok harga tertentu.

Pemasangan tarif terhadap aktivitas ini akan menghilangkan pahala dan keutamaannya. Pendapat itu merupakan opsi yang didukung oleh sejumlah ulama mazhab, yaitu generasi kedua dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali menurut salah satu riwayat, dan Zhahiri.

Dalil yang dijadikan dasar oleh kubu kedua, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas. Hadis ini mengisahkan izin Rasulullah atas upah seorang sahabat yang telah membacakan ruqyah untuk warga yang terkena sengatan ular. “Sesungguhnya, upah yang paling pantas bagimu ialah upah atas (pembacaan dan pengajaran) Alquran,” sabda Rasul.

Argumentasi selanjutnya ialah kisah yang dinukilkan di riwayat Sahal bin Sa’ad. Rasul mengabulkan pernikahan sahabatnya dengan mahar bacaan Alquran.

Tak sedikit generasi salaf yang memberikan upah bagi para pengajar Alquran, seperti Umar bin Khatab. Sosok berjuluk al-Faruq itu memberi upah dari kocek pribadinya kepada tiga pengajar Alquran di Madinah.

Sa’ad bin Abi Waqash dan Amar bin Yasar memiliki tradisi mengupah para pembaca Alquran selama Ramadhan. Imam Malik pun pernah menegaskan, tak jadi soal menerima upah atas pengajaran ilmu agama, termasuk Alquran.

“Aku belum pernah mendengar satu pun ulama yang melarangnya,” kata pencetus Mazhab Maliki itu. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tarif Ceramah Gus Miftah Diisukan Sampai Rp 3 Miliar, sang Ustadz Akhirnya Beri Penjelasan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved