Gus Miftah Sebut Subsidi Silang & Selalu Bawa Banyak Uang Soal Isu Tarif Dakwah Capai Rp 3 Miliar
Menurut Gus Miftah, ada beberapa pihak seperti orang kaya maupun instansi tertentu, memiliki budget dalam mendatangkan tamu
Gus monggo datang ke tempat saya pengajian, ini gimana', 'seikhlasnya' kan go*lok,"
"Anda bisa cek, saya selalu bawa uang cash banyak ketika saya ngaji di lapangan.
Tujuan saya adalah untuk subsidi kepada masyarakat yang ada di pedesaan," pungkas Gus Miftah.
Bolehkah pasang tarif dakwah agama
Bolehkan Ustadz memasang tarif saat berdakwah? Ustaz Nashih Nashrullah pada 2013 lalu pernah mengulasnya dalam satu tulisan.
Berceramah merupakan satu dari sekian aktivitas berdakwah yang mulia; menyampaikan pesan dan menyebarkan syiar di hadapan ratusan, ribuan, bahkan jutaan umat manusia.
Ada misi berharga di sana. Tetapi, dinamika dunia dakwah pun berkembang. Ini beriringan dengan perkembangan teknologi dan lain sebagainya.
Tak sedikit oknum pendakwah pada akhirnya terjebak dalam logika materi. Berdakwah pun sekaligus berbisnis. Seperti, memasang tarif tertentu atas jasa ceramahnya. Bolehkah memasang tarif untuk jalan dakwah?
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, dari segi hukum Islam, pada prinsipnya diperbolehkan menerima imbalan jasa atas ceramah atau mengajarkan ilmu agama lainnya, seperti pengajaran Alquran.
Akan tetapi, ia menggarisbawahi imbalan tersebut bukan tujuan utama. Dan, agar tarif tersebut tetap tidak melampaui batas kewajaran. Motif paling mendasar kala berdakwah adalah niat untuk Allah SWT semata.
Selain itu, memberlakukan tarif berdakwah, justru akan menghilangkan pahala dakwah itu sendiri. “Jika niatnya bisnis dan dibisniskan, itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia pun mengutip hadis riwayat Umar bin Khatab tentang pentingnya meluruskan niat segala urusan akan dikembalikan pada sejauh manakah niat dan motif yang bersangkutan. Bila sebatas dunia maka pahala tak ia dapat. Sebab, hanya dunia yang ia peroleh.
Ia pun mengimbau para pendakwah agar tidak mematok tarif. Tindakan pemasangan tarif, justru berpotensi merusak citra dakwah tersebut.
Ia mengusulkan agar sanksi sosial dijatuhkan pada oknum-oknum pematok tarif dakwah. “Jangan diundang lagi,” katanya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengingatkan para pendakwah agar tetap ikhlas dan tidak memasang tarif.
