Berita Palangkaraya
Meski Angka Covid-19 Menurun PPKM Palangkaraya Masih Level 3, Ini Alasannya
Instruksi Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 masih menetapkan PPKM Level 3 untuk Kota Palangkaraya meskipun angka terkonfirmasi Covid-19 semakin menurun
Penulis: Sri Mariati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palangkaraya masih di level 3. Meskipun angka terkonfirmasi Covid-19 menurun.
Hal itu ditetapkan kembali oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021. Dengan masa berlaku dari tanggal 4-18 Oktober.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkara Emi Abriyani mengatakan, masih berlakunya Kota Palangkaraya di level 3 dikarenakan kasus kematian masih terjadi sampai saat ini.
“Walaupun angka Covid-19 kita menurun, kenapa masih di level 3 karena kasus kematian Covid-19 masih terjadi,” tegasnya, kepada Tribunkalteng.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: PPKM Palangkaraya Turun ke Level 3, Peserta Didik Masih Belajar Daring
Baca juga: PPKM di Kapuas Kalteng Turun ke Level 3, Penyekatan Dalam Kota Kualakapuas Segera Berakhir
Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan tracing kepada masyarakat kontak erat dengan yang terpapar.
Sehingga itu langkah terbaik mengetahui dan memutus penyebaran dan penularannya.
“Kamipun berharap masyarakat yang mengalami sakit mirip gejala Covid-19 segera periksakan diri ke rumah sakit atau layanan kesehatan. Jangan didiamkan supaya bisa terdeteksi,” beber Emi.
Ungkap Wanita berhijab ini, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya kembali mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Palangkaraya.
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, PPKM Level 4 Palangkaraya Tetap Berjalan, Wali Kota Tunggu Instruksi Mendagri
Baca juga: Covid di Kalteng, PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang, Gubernur Serahkan ke Bupati dan Wali Kota
Terkait regulasi aturan sebagai turunan aturan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Termasuk pembatasan jam operasi pelaku usaha maksimal pukul 22.00 WIB agar perekonomian tetap berjalan.
Dengan tetap memperhatikan dan penerapan protokol kesehatan.
“Intinya kita juga tak ingin perekonomian dan usaha kecil mati, hanya pembatasan waktunya saja sedikit longgar,” pungkas Emi. (*)