PPKM Palangkaraya
PPKM Palangkaraya Turun ke Level 3, Peserta Didik Masih Belajar Daring
Aturan PPKM lebih longgar Kota Palangkaraya turun menjadi level 3 sebelumnya berada dilevel 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palangkaraya turun menjadi PPKM Level 3 sebelumnya level 4.
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang dikeluarkan Senin 20 September 2021.
"Ya, betul Palangkaraya masuk PPKM Level 3 sejak 21 September hingga 4 Oktober mendatang," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangkaraya, Emi Ambriyani,saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com via WhatsApp, Selasa (21/9/2021) sore.
Aturan PPKM level 3 tentunya lebih longgar dibandingkan PPKM level 4. Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, PPKM Level 3 (tiga) pada kabupaten/kota. Diantara aturan pembelajaran peserta didik masih daring atau jarak jauh.
Baca juga: Palangkaraya, Lamandau, Sukamara di Kalteng Masuk PPKM Level 3, Kapolda Kalteng Gelar Rapat
Baca juga: Ibu-ibu di Palangkaraya Keluhkan Pembelajaran Daring, Kesulitan Membagi Waktu Kerja di Kantor
Namun bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Supaya tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, maksimal enam puluh dua persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik perkelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik perkelas.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 3, Satgas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangkaraya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota pun telah mensosialisasikan terkait ketentuan PPKM Level 3.
Baca juga: Petugas PPKM Palangkaraya Gencar Operasi Yustisi Siang Malam, Warga Isolasi Mandiri Didata
Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Tim juga kembali mensosialisasikan Perwali Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes.
Sebelumnya, Palangkaraya menerapkan PPKM level 4 sejak 9 hingga 23 Agustus 2021, 24 Agustus sampai 6 September, kemudian diperpanjang lagi 7-20 September.
Ketentuan lebih lanjut terkait PPKM ini akan diatur kembali melalui Instruksi atau surat edaran (SE) yang dikeluarkan, kepala daerah, dalam hal ini wali kota Palangkaraya, untuk menyesuaikan kondisi di daerahnya yang menerapkan PPKM Level 3. (*)