Berita Palangka Raya

Banding Putusan Perkara Korupsi KONI Barsel, Terdakwa Siddik Hormati Langkah Jaksa

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siddik Khaironi, Henricho Fransiscust dan Abdul Siddik juga menyiapkan kontra banding oleh JPU Kejari Barito Selatan

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN VONIS - Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya saat membacakan vonis untuk tiga terdakwa perkara korupsi KONI Barsel, Selasa (5/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • JPU Kejari Barsel mengajukan banding terhahadap putusan PN Tipikor Palangka Raya terkait perkara korupsi KONI Barito Selatan.
  • Menanggapi upaya banding tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siddik Khaironi, Henricho Fransiscust dan Abdul Siddik juga menyiapkan kontra banding.
  • Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Palangka Raya telah memvonis tiga terdakwa kasus korupsi KONI Barsel dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta pada Senin (27/4/2026).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Barito Selatan mengajukan banding terhahadap putusan PN Tipikor Palangka Raya terkait perkara korupsi KONI Barito Selatan.

Menanggapi upaya banding tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siddik Khaironi, Henricho Fransiscust dan Abdul Siddik juga menyiapkan kontra banding.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Palangka Raya telah memvonis tiga terdakwa kasus korupsi KONI Barsel dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta pada Senin (27/4/2026).

Ketiga terdakwa yakni Idariani selaku menjabat sebagai Ketua KONI Barito Selatan periode 2021–2025 sekaligus anggota DPRD Barito Selatan periode yang sama, Bendahara KONI Ahmad Yani, dan Sidik Khaironi selaku Wakil Bendahara II.

Kuasa Hukum Siddik Khaironi, Henricho Fransiscust mengungkapkan, pihaknya menghormati upaya hukum JPU.

"Kami akan menanggapi juga dengan memori kontra banding atas memori banding JPU," tegasnya.Atas upaya hukum tersebut, pihaknya menyadari JPU juga menjalani tugas dan kewenangan mereka.

Menurutnya, JPU juga wajib melakukan upaya hukum banding dilakukan atas putusan yang dinilai tidak sesuai.

"Karena itu kami juga membantu mengupayakan hal yang sama untuk tujuan menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama bahwa putusnya sudah sesuai dan berkeadilan menurut kami," tegas Henricho.

Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim menyatakan tiga terdaka menyebabkan kerugian negara sekira Rp 286 juta, lebih sedikit dari yang didakwaan penuntut umum yakni sebesar Rp 1,11 miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar dalam waktu 3 bulan setelah vonis berkuatan hukuman tetap.

Baca juga: Update Sidang Perkara Korupsi KONI Barito Selatan, Jaksa Lanjut ke Tahap Banding

Baca juga: Mantan Ketua KONI dan Anggota DPRD Barito Selatan Dituntut Penjara 1,5 Tahun Penjara

Apabila denda itu tidak dibayar setelah 3 bulan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Jika kekayaan terdakwa masih tak cukup untuk menutupi denda, maka akan diganti penjara selama 50 hari.

Sebagai informasi, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair. Vonis tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi, sesuai dakwaan pertama subsidair.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved