PPKM Kabupaten Kapuas

PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas Diperpanjang 14 Hari ke Depan Hingga Akhir Agustus 2021

PPKM level 4 Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan, sejak 18 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
tribunkalteng.com/Fadly Setia Rahman
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai Upacara HUT Kemerdekaan RI di kantor Bupati Kapuas, Selasa (17/8/2021) 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - PPKM level 4 Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan, sejak 18 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan sejak 5 Agustus 2021 hingga bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Selasa (17/8/2021). Kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Agustus 2021.

"Ya, PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Kami harapkan pengertian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas, ini demi keselamatan kita semua," ungkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai Upacara HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).

Dilanjutkannya, harapannya dengan ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Sebanyak 2.427 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi 17 Agustus, 26 Napi Diantaranya Langsung Bebas

Baca juga: PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas, Pengawasan Protokol Kesehatan Pasar Mingguan Kualakapuas Diperketat

Baca juga: Kapolsek Selat dan Kapolsek Pulau Petak Polres Kapuas Berganti Pejabat, Ini Pesan Kapolres Kapuas

"Mengapa kembali diperpanjang, karena memang belum menurun angka penyebaran covid-19 di Kapuas, belum menurun signifikan," tandasnya.

Sebelumnya, saat rakor PPKM Level IV sebelumnya, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menjelaskan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021.

Maka ada beberapa batas-batas peraturan yang dikeluarkan yaitu, kegiatan pelaksanaan belajar/mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

Lalu, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), kemudian untuk Pasar-pasar pembatasan jam operasionalnya sampai dengan Pukul 17.00 WIB.

"Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery take away dan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan prokes secara ketat," kata Nafiah

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tempat-tempat ibadah yang sifatnya berjamaah ditiadakan sementara dan dialihkan dirumah masing-masing.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang bisa mengumpulkan banyak orang juga ditutup sementara.

"Untuk tempat-tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya sementara kita tiadakan dan juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level empat," tegas Nafiah.

Dalam penerapan PPKM level 4 Kabupaten Kapuas, juga dilakukan penyekatan sejumlah ruas jalan dalam Kota Kuala Kapuas.

Penyekatan itu dimulai sejak 11 sampai dengan 17 Agustus 2021 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Tentu dengan diperpanjang PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas hingga 31 Agustus 2021, penyekatan pun terus berlanjut," jelas Ketua Harian Satgas COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.

Baca juga: Dua Tugu Taman Makam Pahlawan di Kapuas Diresmikan Dalam Momentum HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: Tisu Bekas Tangisan Lionel Messi Dijual Rp 14 miliar, Penjual: Bisa Dijadikan Bahan Kloningan Messi

Baca juga: 13 Tahun Merumput di Belanda dan Ditawar 2 Klub Liga 1, Yussa Nugraha Pilih Persis Solo di Liga 2

Baca juga: Doa Abu Nawas, Amalan Mohon Ampunan karena Berbuat Salah Selain Sholat Taubat

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved