Wabah Covid 19
Palangkaraya Masuk 45 Daerah Risiko Tertinggi Covid-19, PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021
Kota Palangkaraya masuk daftar 45 daerah luar Jawa Bali dengan risiko tertinggi, PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kota Palangkaraya masuk daftar 45 daerah luar Jawa Bali dengan risiko tertinggi, PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Senin (8/8/2021) malam pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Untuk Jawa Bali, PPKM diperpanjang hingga 10 Agustus 2021.
Sementara untuk daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto lewat tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga Hartarto.
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Korem 102 Panju Panjung Aktifkan Rumah Sakit Lapangan di Palangkaraya
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Tim Gabungan Ingatkan Protokol Kesehatan ke Pengusaha Kuliner di Sampit Kotim
Baca juga: Covid-19 di Kalteng, 6 Kelurahan di Palangkaraya Masuk Zona Merah, Patroli Satgas Makin Gencar
Hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga Hartarto.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.
Kata Airlangga Hartarto, terdapat 132 kabupaten/kota yang masuk pada PPKM Level 4.
Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.
Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.
Dalam penjelasannya, Airlangga Hartarto menyebut ada 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.
Sehingga ke depannya akan dilakukan kebijakan pembatasan atau PPKM Level 4.
Berikut 45 kota yang termasuk resiko tertinggi
1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru
2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan
3. Lampung - Pringsewu
4. Riau - Kota Pekanbaru
5. Bengkulu- Bengkulu Utara
6. Kalimantan Timur- Kutai Kartanegara
7. Kalimantan Timur- Kutai Timur
8. Sulawesi Tengah- Kota Palu
9. Kalimantan Selatan- Tanah Laut
10. Bangka Belitung- Bangka
11. Lampung - Tulang Bawang Barat
12. Kalimantan Selatan- Kota Banjarmasin
13. Lampung - Lampung Timur
14. Riau- Siak
15. Lampung - Kota Bandar Lampung
16. Klaimantan Utara- Kota Tarakan
17. Kalimantan Selatan- Tanah Bumbu
18. Riau- Rokan Hulu
19. Sulawesi Tengah- Banggai
20. Jambi- Batanghari
21. Sulawesi Selatan- Kota Makassar
22. Riau- Kota Dumai
23. Lampung- Lmapung Selatan
24. Kalimantan Timur- Paser
25. Kalimantan Selatan- Barito Kuala
26. Sulawesi Tengah- Poso
27. Sumatera Selatan- Kota Palembang
28. Papua- Kota Jayapura
29. Sumatera Utara- Kota Medan
30. Aceh - Kota Banda Aceh
31. NTT - Kota Kupang
32. Kalimantan Tengah- Kota Palangkaraya
33. Jambi- Merangin
34. NTT- Ende
35. Sumatera Utara- Kota Pematangsiantar
36. NTT- Sumba Timur
37. Kalimantan Selatan- KotaBaru
38. Sulawesi Utara- Kota Manado
39. Sulawesi Utara- Minahasa
40. Sulawesi Selatan- Luwu Timur
41. Sumatera Barat- Kota Padang
42. Kalimantan Timur- Kota Samarinda
43. Lampung- Lampung Barat
44. Jambi - Kota Jambi
45. NTT- Sikka (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus,