Wabah Covid 19

Palangkaraya Masuk 45 Daerah Risiko Tertinggi Covid-19, PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

Kota Palangkaraya masuk daftar 45 daerah luar Jawa Bali dengan risiko tertinggi, PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021

Editor: Dwi Sudarlan
dok/kemenko ekonomi
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada 45 daerah luar Jawa Bali yang masuk resiko tertinggi covid-19 sehingga harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kota Palangkaraya masuk daftar 45 daerah luar Jawa Bali dengan risiko tertinggi, PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Senin (8/8/2021) malam pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Untuk Jawa Bali, PPKM diperpanjang hingga 10 Agustus 2021.

Sementara untuk daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto lewat tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga Hartarto. 

Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Korem 102 Panju Panjung Aktifkan Rumah Sakit Lapangan di Palangkaraya

Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Tim Gabungan Ingatkan Protokol Kesehatan ke Pengusaha Kuliner di Sampit Kotim

Baca juga: Covid-19 di Kalteng, 6 Kelurahan di Palangkaraya Masuk Zona Merah, Patroli Satgas Makin Gencar

Hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga Hartarto.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.

Kata Airlangga Hartarto, terdapat 132 kabupaten/kota yang masuk pada PPKM Level 4.

Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.

Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.

Dalam penjelasannya, Airlangga Hartarto menyebut ada 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.

Sehingga ke depannya akan dilakukan kebijakan pembatasan atau PPKM Level 4.

Berikut 45 kota yang termasuk resiko tertinggi

1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru

2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan

3. Lampung - Pringsewu

4. Riau - Kota Pekanbaru

5. Bengkulu- Bengkulu Utara

6. Kalimantan Timur-  Kutai Kartanegara

7. Kalimantan Timur- Kutai Timur

8. Sulawesi Tengah- Kota Palu

9. Kalimantan Selatan- Tanah Laut

10. Bangka Belitung- Bangka

11. Lampung - Tulang Bawang Barat

12. Kalimantan Selatan- Kota Banjarmasin

13. Lampung - Lampung Timur

14. Riau- Siak

15. Lampung - Kota Bandar Lampung

16. Klaimantan Utara- Kota Tarakan

17. Kalimantan Selatan- Tanah Bumbu

18. Riau- Rokan Hulu

19. Sulawesi Tengah- Banggai

20. Jambi- Batanghari

21. Sulawesi Selatan- Kota Makassar

22. Riau- Kota Dumai

23. Lampung- Lmapung Selatan 

24. Kalimantan Timur- Paser

25. Kalimantan Selatan- Barito Kuala

26. Sulawesi Tengah- Poso

27. Sumatera Selatan- Kota Palembang

28. Papua- Kota Jayapura

29. Sumatera Utara- Kota Medan

30. Aceh - Kota Banda Aceh

31. NTT - Kota Kupang

32. Kalimantan Tengah- Kota Palangkaraya

33. Jambi- Merangin

34. NTT- Ende

35. Sumatera Utara- Kota Pematangsiantar

36. NTT- Sumba Timur

37. Kalimantan Selatan- KotaBaru

38. Sulawesi Utara- Kota Manado

39. Sulawesi Utara- Minahasa

40. Sulawesi Selatan- Luwu Timur

41. Sumatera Barat- Kota Padang

42. Kalimantan Timur- Kota Samarinda

43. Lampung- Lampung Barat

44. Jambi - Kota Jambi

45. NTT- Sikka (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved