Berita Katingan
Dugaan Korupsi Dana Desa, Pemkab Persilakan Kejati Kalteng Proses Hukum Mantan Camat Katingan Hulu
Pemkab persilakan Kejati Kalteng proses hukum mantan camat Katingan Hulu dalam kasus dugaan korupsi dana desa
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemkab persilakan Kejati Kalteng proses hukum mantan camat Katingan Hulu dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng hingga Senin (26/7/2021) masih memproses hukum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Hernadie (56) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Hernadie (56) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejati Kalteng dan sudah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum.
Dia ditahan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020 dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, Senin (19/7/2021) lalu.
Kabag Hukum Pemkab Katingan, Rustianto Basuki Sudarmo, Senin (26/7/2021) mengungkapkan, Pemkab Katingan berkomitmen mendukung proses hukum terhadap Hernadie yang masih bertatus ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Katingan.
Pemkab mempersilakan Kejati Kalsel memprosesnya secara hukum yang berlaku.
"Pemkab katingan tidak pandang bulu jika ada pejabatnya yang terbelit masalah hukum dipersilakan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Karhutla di Palangkaraya, Polisi Selidiki Kebakaran Lahan Gambut di Kawasan Bandara Tjilik Riwut
Baca juga: Tokoh Pemuda Kalteng: Banyak Warga Mengeluh Sulit Mendapatkan Vaksin Covid-19
Baca juga: 75 Calon Siswa Titipan Polda Papua Ikut Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN Tjilik Riwut
Dikatakan Rustianto, mantan camat tersebut sampai sekarang masih berstatus ASN, namun saat menjalani proses hukum diberhentikan sementara.
Meski begitu, Hernadie masih menerima hak-haknya sebagai seorang ASN.
"Kecuali nanti setelah kasus hukumnya inkracht sehingga ada keputusan pemberhentiannya dengan tidak hormat, tentu kebijaknnya lain lagi sesuai aturan," ujarnya.
Rutianto menegaskan, Pemkab Katingan masih menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kejaksaan tersebut.
"Kami terus mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi kalteng," ujarnya. (*)