Gaji ke 13

Tanggal Pasti Gaji-13 PNS Cair Juni 2021, Diterima PNS TNI Polri dan pensiunan ASN

Gaji ke-13 ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan pensiunan. Ini jadwal pencairan

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNKALTENG.COM - THR sudah diterima pada Mei 2021 atau sebelum Lebaran Idul Fitri lalu, gaji ke-13 PNS segera cair.

Nah, Tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) itu akan diterima PNS TNI Polri dan juga para pensiunan ASN.

Ya, paling cepat gaji ke-13 cair pada tanggal 2 Juni 2021, atau berbarengan dengan penyaluran gaji bulanan ASN. Sebab pada 1 Juni 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Pemerintah memang berencana mencairkan tunjangan ini jelang tahun ajaran baru, pada Juni nanti.

Baca juga: BKN: 14 Tahun Ada 97 Ribu PNS Misterius Terima Gaji dan Pensiun

Baca juga: Paling Cepat Cair 2 Juni 2021, Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Surat Pemotongan Gaji Ke-13 PNS

Gaji ke-13 ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan pensiunan.

Hanya, soal besarannya tampaknya bakal ada pemotongan.

Hal itu imbas dari adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan atau SE Kemenkeu soal penghematan anggaran di tiap instansi, Kementerian/Lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

-PNS dan Calon PNS
-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat Negara
-Wakil Menteri
-Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Hakim Ad hoc
-Pensiunan dan Penerima Pensiun

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS, TNI, Polri, dan PPPK, Cek Jadwal Pencairan

(Banjarnasinpost.co.id/Mariana)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penyebab Gaji-13 PNS Takkan Cair 1 Juni 2021, PNS TNI Polri dan pensiunan ASN Wajib Tahu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved