Ramadhan 2021

Hari Ke-8 Ramadhan 1442 H, Simak Panduan Lengkap, Cara Menghitung dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Berikut panduan lengkap, cara menghitung dan tata cara membayar zakar fitrah untuk menyempurnakan puasa Ramadhan 2021

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Jakarta
Ilustrasi zakat fitrah 

Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan, “Zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi ketika shalat. Zakat fitrah itu menutup kekurangan saat puasa sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan shalat.” (Mughni Al-Muhtaj dan Al-Majmu’, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:96)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Waktu wajib zakat fitrah

Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri).

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)

Dari sini, siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah.

Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi.

Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya.

Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.

Baca juga: 20 Kutipan Inspiratif RA Kartini dari Buku Habis Gelap Terbitlah Terang dan Surat-surat Kartini

Baca juga: Digerebek Warga Lalu Dimandikan air Comberan, Pasangan Selingkuh Ini Ngaku Gituan Sebelum Sahur

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved