Ramadhan 2021

Hari Ke-8 Ramadhan 1442 H, Simak Panduan Lengkap, Cara Menghitung dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Berikut panduan lengkap, cara menghitung dan tata cara membayar zakar fitrah untuk menyempurnakan puasa Ramadhan 2021

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Jakarta
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNKALTENG.COM - Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 H sudah memasuki hari ke-8, berikut panduan lengkap, cara menghitung dan tata cara membayar zakar fitrah untuk menyempurnakan puasa Ramadhan.

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim saat bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Membayar zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta.

Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Sehingga tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca juga: TADARUS RAMADHAN 2021: Surah An Naziat, Mengantar ke Surga dengan Wajah Berseri-seri

Baca juga: 20 Kutipan Inspiratif RA Kartini dari Buku Habis Gelap Terbitlah Terang dan Surat-surat Kartini

Baca juga: Masjid Bentuk Kabah Ini Viral Setelah Tayang di Sinetron Preman Pensiun 5, Dibangun 1,5 Bulan Saja

Berikut beberapa penjelasan yang perlu umat muslim ketahui sebelum membayarkan zakat fitrah.

Dikutip dari Rumaysho.com, inilah penjelasannya :

Hukum zakat fitrah

Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan.

Hadits Ibnu ‘Umar berikut menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Hikmah zakat fitrah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved