3 Bocah Ini Ngaku Ditodong Senjata dan Disiksa Polisi, Dipaksa Mencuri Uang Rp 100 Juta

Pengakuan 3 bocah ini mengejutkan, mereka mengaku ditodong senjata dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengaku telah mencuri uang Rp 100 juta

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Defriatno Neke
Jumpa pers dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap 3 bocah di Buton, Sultra 

TRIBUNKALTENG.COM, BUTON - Pengakuan 3 bocah ini mengejutkan, mereka mengaku ditodong senjata dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengaku telah melakukan pencurian uang Rp 100 Juta.

Karena ketakutan, 3 bocah itu, AG ( 12), RN (14), dan AJ (16) serta MS (22) terpaksa mengikuti paksaaan itu, mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Mereka adalah warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut berawal dari laporan Saharudin seorang kepala sekolah ke Polsek Sampuabalo.

Ia mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua ponsel, dan 2 laptop di rumahnya pada Desember 2020.

Ia pun melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi pada (1/12/2020) lalu.

Baca juga: Sebut Presiden Pasti Masuk Surga, Gubernur Kaltim Isran Noor Langsung Ditelepon Presiden Jokowi

Baca juga: Jengkel Motor Disita Leasing, Laki-laki Ini Sebarkan Hoaks Begal Bersenjata Pistol dan Celurit

Baca juga: Salah Sasaran, Bocah 9 Tahun Tewas Ditebas Kepalanya, Pelaku: Daripada Tersiksa Saya Bunuh Sekalian

Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada Kamis 24 Desember 2020 malam silam.

Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku, tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.

Lalu polisi menetapkan MS dan 3 bocah itu sebagai pelaku pencurian.

Mereka ditangkap pada Minggu (4/1/2021) malam.

 Pada Rabu (24//3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis kepada empat orang tersebut.

RN (14) dan AG (12) menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

AJ (16) dikembalikan ke orang tuanya.

Sedangkan MS masih menjalani persidangan.

Baca juga: Ingat, Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H untuk ASN Hanya 1 Hari

Baca juga: Ancaman Kapolri untuk Polisi Terjerat Narkoba: Kalau Tidak Bisa Dibina, Ya Sudah Binasakan Saja

Selasa (13/4/2021), RN didampingi penasihat hukumnya, La Ode Abdul Faris angkat suara terkait kasus yang menimpanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved