Konflik Partai Demokrat
Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko Belum Menyerah, Tantang Kubu AHY Adu Bukti di Pengadilan
Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko belum menyerah, tantang Kubu AHY adu bukti di pengadilan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat versi KLB (kongres luar biasa) pimpinan Moeldoko belum menyerah, mereka kini menantang kubu Agus Harimurti Yudhoyono beradu bukti di pengadilan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkum HAM menolak mengesahkan Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko.
Salah satu alasannya, kurangnya persyaratan mandat dari ketua DPC dan DPD untuk menggelar KLB.
Namun putusan itu tidak melemahkan Partai Demokrat versi KLB.
Mereka dikabarkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Moeldoko mengaku siap bertarung di Pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Kubu Moeldoko juga optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Ditolak Pemerintah, Moeldoko Langsung Dilamar Partai Bintang Reformasi
Baca juga: Mandat Ketua DPD-DPC Jadi Alasan Pemerintah Tolak Sahkan Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Rahmad menyatakan putusan Kemenkum HAM barulah babak awal karena masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA)
"Putusan Kemenkum HAM bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menurut Rahmad salah satu kubu baru bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal apabila sudah ada keputusan inkracht dari MA.
Baca juga: Aturan Baru Umrah saat Ramadhan 2021, Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan Pemerintah Arab Saudi
Baca juga: Selamat Jalan Umbu Landu Paranggi, Presiden Malioboro sang Mahaguru Penyair Indonesia
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."