Berita Nasional
Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2021 Cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Dibayar Utuh
PNS pasti menunggu cairnya gaji ke-14 atau THR 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dibayar utuh
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Cairnya gaji ke-14 atau THR 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS) memang belum ada pengumuman resmi tetapi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk PNS pada lebaran 2021 akan dibayar utuh.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR untuk PNS dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Bisa jadi THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Jutaan PNS tentu menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta Gaji ke-13 tahun 2021 ini.
Setiap tahunnya pencairan THR dan Gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara Gaji ke-13 diperuntukan guna membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko Belum Menyerah, Tantang Kubu AHY Adu Bukti di Pengadilan
Baca juga: Kapolda Kalteng Terima Penghargaan Predikat Polda Terbaik IKPA 2020 se-Indonesia
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu Gaji ke-13 terlambat dicairkan.
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri.
Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan Gaji ke-13 akan disalurkan.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.
Namun, pada tahun 2020 lalu tidak semua PNS menerima gaji ke-13
Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji ke-13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pencaiaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI/Polri hingga Pensiunan PNS
Menkeu memastikan sudah menyiapkan anggarannya untuk Tahun 2021.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Terbaru, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Baca juga: Beredar Masker Medis Palsu, Risiko Kena Covid-19 Tinggi, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli
Disebutkan pencairan uang THR dan Gaji-13 dipastikan secara utuh beserta komponen Tunjangan Kinerja (tukin).
Seperti diketahui, untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun sebelumnya tanpa dilengkapi tukin dikarenakan terdampak pandemi Virus Corona.
"Pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR seperti tahun sebelumnya dengan perhitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani belum lama ini.
Jika tidak ada kendala, pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan menjelang pergantian Tahun Ajaran baru sekitar bulan Juli.
Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Baca juga: Video Viral TikTok, Makhluk Misterius Menyeramkan Cegat Pengemudi Mobil di Buntok, Kalteng
Baca juga: Janjikan Kerja sebagai Pegawai Pemko, Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Dilaporkan ke Polisi
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya sepertei yang tertuang dalam salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.
Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Tahun 2021 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS.
Tahun 2021 PNS akan mendapat gaji utuh mulai dari tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS serta pensiunan PNS.
Rincian Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Selain Berdoa dan Berzikir Ini Amalan Sunnah Sambut Puasa Ramadhan 2021
Baca juga: Fiqih Lengkap Puasa Ramadhan 2021: Niat, Syarat, Rukun, Sebab Batal dan Golongan Boleh Tidak Puasa
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.
Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.
Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.
Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kabar Gembira THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2021 dari Sri Mulyani dan Besaran Gaji PNS Terbaru dan PENCAIRAN GAJI 14 PNS 2021 Kapan? Cek Besaran THR PNS serta Gaji 13 PNS yang Akan Dicairkan