BLT UMKM 2021
Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Terbaru, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM 2021.Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjut tahun 2021.
TRIBUNKALTENG.COM - Simak berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM 2021.
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjut tahun 2021.
Ya, Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan, pendaftaran BLT UMKM sudah dapat diakses.
Nah, kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Usai Libur Panjang Paskah 2021, Harga Emas Antam Senin 5 April 2021 Turun Rp 1.000, Ini Perinciannya
Baca juga: Gus Miftah Beberkan Suasana Pertemuan Krisdayanti, Anang dan Ashanty di Pernikahan Atta-Aurel
Bahkan masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: Lulus Jadi CPNS, Sekolah Kedinasan Terima Mahasiswa Baru via Online 9 April 2021, Ini Link-nya
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/blt-umkm-2021.jpg)