Beredar Masker Medis Palsu, Risiko Kena Covid-19 Tinggi, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli

Pandemi covid-19 belum berakhir, jangan pakai masker medis palsu karena risiko terpaparnya tinggi, berikut cara membedakan dengan yang asli

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com / faturahman
Petugas saat melakukan sosialisasi kepada warga Palangkaraya untuk tertib protokol kesehatan pakai papan bertuliskan imbauan pakai masker. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pandemi covid-19 belum berakhir, jangan pakai masker medis palsu karena risiko terpaparnya tinggi, berikut cara membedakannya dengan yang asli.

Masker kini menjadi senjata utama masyarakat dunia dalam memerangi Covid-19.

Namun faktanya di lapangan, banyak masker termasuk masker medis palsu tak berizin yang beredar.

Oleh sebab itu, Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Pasalnya kini banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus corona

Ia memaparkan,  jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.

Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Baca juga: Kronologi Komandan Brimob Meninggal Usai Divaksin Covid-19, Sesak Napas, Demam dan 2 Kali Masuk RS

Baca juga: Ramadhan 2021 Sebentar Lagi, Kemenkes Rencanakan Vaksinasi Covid-19 Siang dan Malam

Baca juga: Istri Terduga Teroris Terharu Dapat Uang untuk Bayar Cicilan Utang di Bank dari Presiden Jokowi

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan.

Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95.

Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Biasanya masker respirator  digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved