Berita Nasional

Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2021 Cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Dibayar Utuh

PNS pasti menunggu cairnya gaji ke-14 atau THR 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dibayar utuh

Editor: Dwi Sudarlan
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran terkait pencaiaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI/Polri hingga Pensiunan PNS

Menkeu memastikan sudah menyiapkan anggarannya untuk Tahun 2021.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Terbaru, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Baca juga: Beredar Masker Medis Palsu, Risiko Kena Covid-19 Tinggi, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli

Disebutkan pencairan uang THR dan Gaji-13 dipastikan secara utuh beserta komponen Tunjangan Kinerja (tukin).

Seperti diketahui, untuk pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun sebelumnya tanpa dilengkapi tukin dikarenakan terdampak pandemi Virus Corona. 

"Pemerintah tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR seperti tahun sebelumnya dengan perhitungan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani belum lama ini.

Jika tidak ada kendala, pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan menjelang pergantian Tahun Ajaran baru sekitar bulan Juli.

Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.

Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Baca juga: Video Viral TikTok, Makhluk Misterius Menyeramkan Cegat Pengemudi Mobil di Buntok, Kalteng

Baca juga: Janjikan Kerja sebagai Pegawai Pemko, Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Dilaporkan ke Polisi

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di  alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya sepertei yang tertuang dalam salah satu pasal di UU APBN 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved