Berita Nasional

Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2021 Cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Dibayar Utuh

PNS pasti menunggu cairnya gaji ke-14 atau THR 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dibayar utuh

Editor: Dwi Sudarlan
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan.

Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.

Tahun 2021 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS.

Tahun 2021 PNS akan mendapat gaji utuh mulai dari tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS serta pensiunan PNS.

Rincian Gaji PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV

- Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved