Ramadhan 2021

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih Boleh di Rumah atau Masjid dengan Syarat, Bukber Tidak Dianjurkan

Muhammadiyah menerbitkan edaranibadah Ramadhan di masa pandemi-19, yang memperbolehkan Salat Tarawih di rumah atau masjid dengan syarat tertentu

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com
Ilustrasi Ramadhan 

 8. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.

Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

 
9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.

10. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

a. salat dengan saf berjarak;

b. salat menggunakan masker;

c. dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir;

d. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

11. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

12. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al Quran, zikir dan salawat kepada Nabi SAW.

13. Menggalakkan sikap berbuat baik (iḥsān) dan saling menolong (ta'āwun) di antara masyarakat, misalnya dengan cara mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved