Ramadhan 2021

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih Boleh di Rumah atau Masjid dengan Syarat, Bukber Tidak Dianjurkan

Muhammadiyah menerbitkan edaranibadah Ramadhan di masa pandemi-19, yang memperbolehkan Salat Tarawih di rumah atau masjid dengan syarat tertentu

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com
Ilustrasi Ramadhan 

Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR. alBukhari, Muslim dan Ahmad).

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.

b. Salat Memakai Masker

Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan.

c. Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang mungkin timbul, sesuai dengan petunjuk ayat dan hadis yang yang dikutip pada angka 2 di atas

d. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.

e. Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.

f. Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.

Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid/musala) yang baik di ruangan masjid/musala. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah di atas.

Baca juga: Orangtua Meninggal Dalam Kondisi Masih Berutang Puasa Ramadhan, Bagaimana Anaknya? Ini Jawaban UAS

Baca juga: Banyak Ibadah Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Ini Doa yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.

Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring.

Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.

7. Buka Bersama (bukber), takjilan, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved