Ramadhan 2021

Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih Boleh di Rumah atau Masjid dengan Syarat, Bukber Tidak Dianjurkan

Muhammadiyah menerbitkan edaranibadah Ramadhan di masa pandemi-19, yang memperbolehkan Salat Tarawih di rumah atau masjid dengan syarat tertentu

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com
Ilustrasi Ramadhan 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA -Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang tuntunan ibadah Ramadhan di masa pandemi covid-19, yang salah satunya memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat Tarawih di rumah atau masjid dengan syarat-syarat tertentu.

Pertanyaan di mana umat Islam sebaiknya melaksaankan Salat Tarawih saat Ramadhan 2021, kembali mengemuka karena saat ini pandemi covid-19 belum berakhir dan pemerintah kembali melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. 

Surat edaran itu bernomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat covid-19 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum, Abdul Mu'ti.

Berikut tuntunan Ramadhan di masa pandemi covid-19 yang disampaikan Muhammadiyah:

 1. Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.

Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al Quran surah al-Baqarah [2] ayat 185.

2.Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi SAW.

3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al Quran surah al-Baqarah [2] ayat 187.

Baca juga: Ini Doa Jelang Ramadhan yang Paling Kuat Sisi Hadisnya Menurut Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Bungkus Indomie Edisi Selamat Berpuasa Ramadhan Jadi Viral di Twitter, Lihat Penampakannya

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.

5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Salat dengan Saf Berjarak

Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved