Vaksin AstraZeneca

Beredar Kabar Pengurus MUI Minta Posisi Komisaris, Stafsus Erick Thohir Langsung Bereaksi

Arya Sinulingga juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca

Editor: Dwi Sudarlan
Dokumen BNPB
Arya Sinulingga, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Erick Thohir 

Selanjutnya, gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.

Gaji wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama.

Lalu, untuk anggota Direksi lainnya 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Masih dalam aturan itu, bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara direktur utama.

Baca juga: Masih Banyak Warga Kalteng Enggan Divaksin, Tokoh Agama Suarakan ini

Baca juga: Dua Pria Sampit Kalteng Dibekuk Polisi, Ancam Tembak Korban Lalu Bawa Kabur Motor

Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Apabila dalam RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.

Tantiem atau Insentif Kerja

Dalam pemberian bonus bagi dewan direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, Erick Thohir memberikan sejumlah syarat.

Pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor terkait laporan keuangan BUMN tersebut minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kedua, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70.

Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi.

Ketiga, capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Keempat, bonus dapat diberikan apabila kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung.

Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved